KAP Tri Bowo Yulianti, memberikan jasa audit sebagai berikut:

Auditor
    1. Audit Umum
      1. Mencakup perolehan dan pengevaluasian bukti-bukti atas laporan keuangan entitas yang menjadi dasar untuk menyatakan pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Selain pendapat auditor, kami juga memberikan rekomendasi dalam bentuk management letter
    2. Audit Ketaatan
      1. Audit kepatuhan mencakup perolehan dan pengevaluasian bukti-bukti untuk menentukan apakah aktivitas keuangan atau aktivitas operasi suatu entitas tertentu telah sesuai dengan persyaratan, peraturan dan perundang-undangan spesifik.
    3. Audit Operasional
      1. Audit operasional mencakup perolehan dan pengevaluasian bukti-bukti mengenai efisiensi dan efektifitas dari aktivitas operasi suatu entitas dalam kaitannya dengan tujuan spesifik.
    4. Reviu Laporan Keuangan
      1. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh keyakinan bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan. Memastikan bahwa laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan atau sesuai dengan basis akuntansi komperhensif yang lain.
    5. Jasa Atestasi
      1. Merupakan jasa yang berkaitan dengan penerbitan laporan keuangan yang memuat suatu kesimpulan tentang keandalan asersi (pernyataan) tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, dilaksanakan melalui pemeriksaan, review dan prosedur yang disepakati bersama. Asersi yang menjadi obyek dalam penegasan atestasi dapat berupa Proyeksi dan Perkiraan Keuangan (Laporan Keuangan Prospektif, Perkiraan Keuangan dan Proyeksi Keuangan), Pelaporan Informasi Keuangan Proforma, Pelaporan tentang Struktur Pengendalian Intern atas laporan keuangan tersebut berdasarkan Standar Atestasi dalam standar profesional akuntan publik (SPAP).
    6. Prosedur yang disepakati (Agreed Upon Procedures)
      1. Perikatan dengan prosedur yang disepakati pada dasarnya adalah melaksanakan prosedur yang telah disepakati antara akuntan publik dan entitas pemberi kerja, serta pihak lain yang berpartisipasi (selanjutnya disebut “pihak yang bersepakat”) dan melaporkan temuan (finding) dari pelaksanan prosedur tersebut.
        Misal: klien meminta dilakukan suatu pemeriksaan dengan prosedur tertentu atas suatu unsur, akun, atau item tertentu dengan harapan mendapatkan temuan tertentu yang berguna untuk tujuan khusus pemakai laporan tertentu.

Accounting, Tax, System, Training